img
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN UNIT USAHA KETAHANAN PANGAN PADA BUM Desa JAYA UTAMA PASIR UTAMA
Admin 08-05-2025 76

Pasir Utama - Dalam Rangka Menjalan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa Pemerintah Desa Wajib mengalokasihan dukungan program ketahanan pangan.

Dukungan program ketahanan pangan dimaksud yaitu berupa penyertaan modal BUM Desa, hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Dalam musyawarah Desa Khusus yang dipimpim Ketua BPD M. Rosidin yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Tenaga Ahli Dari Kabupaten Rokan Hulu, Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Rambah Hilir, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Plt. Direktur BUM Desa, Ketua RW, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan berbagai pihak yang terkait. Dalam musyawarah ini diputuskan beberapa hal yaitu :

1. Menyetujui Penyertaan Modal Kepada BUM Desa Jaya Utama Pasir Utama Sebesar Rp. 209.820.000,-

2. Menyetujui Pembentukan Unit Usaha Baru pada BUM Desa Jaya Utama Yaitu Unit Usaha Ketahanan Pangan.

kegiatan yang akan dilaksanakan berupa penanaman jagung, penanaman padi sawah dan kegiatan lain berkaitan dengan program ketahanan pangan yang bisa dikembangkan di desa. Dengan diluncurkan program ketahanan pangan ini semoga BUM Desa Jaya Utama Pasir Utama bisa lebih maju dan berkembang.

Kategori
Sosial Budaya
Bagikan Ke
Whatsapp Facebook